Suami Sadis Pembakar Istri di Bangka Tengah Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Minggu, 08 Mei 2022 - 23:38 WIB
loading...
Suami Sadis Pembakar Istri di Bangka Tengah Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Suami yang tega membakar istrinya di Bangka Tengah akhirnya berhasil diringkus polisi setelah sehari melarikan diri. Foto: Istimewa
A A A
BANGKA TENGAH - Suami yang tega membakar istrinya di kediamanya Dusun Nadi Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah , Sabtu (7/5/2022) lalu, akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (8/5/2022).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Wawan, membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Ya tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Lubuk Besar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Minggu (8/5/2022).



AKP Wawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalur 23 Kecamatan Ari Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat ini tersangka kita bawa ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.



Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, sebelum kejadian tragis itu, tersangka bersama korban berinisial A, yang juga istri sirinya sempat cekcok mulut dan berujung pembakaran.

Wawan menyatakan, penganiayaan terjadi di rumah kontrakan pelaku di daerah dusun Nadi. Pelaku dan korban memang sudah bertengkar masalah rumah tangga (menikah siri) sejak malam hari, namun kemudian pelaku kabur dari rumah.


Pada pagi harinya kata dia, pelaku pulang ke rumah kontrakan, pelaku lalu menelepon korban saat berada di depan rumah supaya membukakan pintu.

Menurutnya, setelah pintu rumah dibuka pelaku dan korban kembali adu mulut dikarenakan pelaku ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai di perbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp3 juta, namun pelaku menawar sebesar Rp1.500.000, akan tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp3 sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.

Dijelaskan kembali, sebelum penyiraman bensin dan pembakaran, korban dalam kondisi duduk dan tiba-tiba terjadilah pembakaran.

Setelah kejadian itu korban duduk di kursi, dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan BBM dan langsung membakar korban menggunakan korek, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban.



“Akibatnya korban terbakar dan langsung berlari dan langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah, sembari berteriak minta tolong," ungkapnya.

Usai kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah botol bekas BBM dan sebuah korek api yang digunakan pelaku membakar korban. Selain itu hasil visum dari tim dokter RSUD Bangka Tengah.

Hingga Minggu sore (8/5/2022), korban belum sadarkan diri dan masih dalam penanganan tim medis RSUD Bangka Tengah.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3313 seconds (0.1#10.140)