Masih Zona Oranye dan Merah, Malang Raya Batal Normal Baru
Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan evaluasi masa transisi di Malang Raya. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - Wilayah Malang Raya, telah menjalankan masa transisi selama 14 hari usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
(Baca juga: Haul Kurang 1 Hari, Makam Bung Karno Belum Dibuka untuk Umum )
Namun, hingga kini kondisi penyebaran dan penularan COVID-19 di wilayah yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut, masih tinggi.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, hanya wilayah Kota Malang, dan Kota Batu yang sudah masuk zona oranye menuju kuning. "Sementara Kabupaten Malang, masih zona merah," tegasnya.
Sesuai aturan WHO, lanjut gubernur perempuan di Jatim ini, normal baru bisa diterapkan apabila satu wilayah sudah masuk zona hijau, sehingga untuk Malang Raya hingga kini masih pada tahap masa transisi.
(Baca juga: Haul Kurang 1 Hari, Makam Bung Karno Belum Dibuka untuk Umum )
Namun, hingga kini kondisi penyebaran dan penularan COVID-19 di wilayah yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut, masih tinggi.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, hanya wilayah Kota Malang, dan Kota Batu yang sudah masuk zona oranye menuju kuning. "Sementara Kabupaten Malang, masih zona merah," tegasnya.
Sesuai aturan WHO, lanjut gubernur perempuan di Jatim ini, normal baru bisa diterapkan apabila satu wilayah sudah masuk zona hijau, sehingga untuk Malang Raya hingga kini masih pada tahap masa transisi.
Lihat Juga :