Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan

Rabu, 27 April 2022 - 22:36 WIB
loading...
A A A
"Soni, Edy Setyo dan FM (Finari Manan) merancang pengaduan pemerasan, dengan menggandeng VRH (Valentinus Rudi Hartono dari Inspektorat Bidang Investigasi). FM dan VRH sama-sama mantan anak buah Edy Setyo," tambahnya.



Lebih lanjut, Qurnia menambahkan, setelah melapor ke IBI, dan membuat aduan melalui Aplikasi WISE, Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan bersama dengan Soni, Syamsul (Komisaris Utama PT SKK), Edy Setyo dan Valentinus Rudi Hartono di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

"VRH, Soni, Edy Setyo, FM merancang peristiwa penjebakan di TMII dan PIK, di mana peristiwa TMII gagal karena tidak terjadi penyerahan uang. Peristiwa penyerahan uang oleh Soni SKK baik di PIK maupun tempat lain kepada VIM diskenariokan sebagai pemerasan," tambahnya.

Qurnia mengatakan, penjebakan itu sengaja digagalkan, karena jika terungkap maka kasus tersebut masuk dalam kategori suap, atau gratifikasi.

"Jika ini gratifikasi, maka pihak pemberi suap juga harus dikenakan Tipikor, sementara Soni, Edy Setyo adalah bagian dari konspirasi FM, VRH dan PT SKK," jelasnya.

Qurnia menegaskan, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan dan rekan-rekannya sengaja tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran PT SKK, karena pelaku merupakan teman-teman seangkatannya.

"Selama ini menerima uang gratifikasi dari Soni, FM juga merekomendasikan PJT (perusahaan jasa titipan) yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit, dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT," tegasnya.

Sementara itu, di luar persidangan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan enggan memberikan komentar apapun, terkait pernyataan Qurnia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1162 seconds (0.1#10.140)