Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Cs, Kompolnas Minta Harus Ada Efek Jera

Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:03 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemerasan...
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim buka suara merespons kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs. Foto/SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Yusuf Warsyim buka suara merespons kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs. Kasus ini juga telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam pantauan Kompolnas untuk penanganan dugaan pemerasan oleh oknum mantan Kasatreskrim, intinya ada empat orang, empat oknum yang diproses. Perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan kalau di aturannya,” ujar Yusuf dalam program Sindo Prime pada Jumat (31/1/2025).

Yusuf mengatakan, korban dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi, sementara para terduga pelaku juga telah mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.





“Jadi kami mendorong kaitannya dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum tadi tidak hanya berhenti pada proses kode etik. Kalau memang sudah ada fakta itu ada unsur pidananya simultan saja, ada proses pidana yang dilakukan juga. Sehingga tidak menunggu komisi kode etik selesai, nanti ada banding lagi, selesai,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan bahwa jika hanya mengandalkan proses kode etik, penyelesaian perkara bisa memakan waktu lama karena ada prosedur banding yang bisa memperpanjang proses hingga berbulan-bulan. Untuk itu, dia meminta agar Kapolda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memproses kasus ini melalui jalur pidana jika ditemukan cukup bukti.

“Banding itu lama lagi karena itu membutuhkan waktu 24 hari pada yang terduga pelanggar yang sudah diputus diberikan sanksi untuk ajukan memori banding. Setelah 24 hari itu dibentuk dan akan bekerja jadi lama lagi,” jelasnya.

“Oleh karenanya agar efek jera ini benar-benar terbangun dan muncul, maka kami mendorong proses kode etik simultan, proses pemidanaan. Semuanya itu sekali lagi kan tergantung bukti apakah memang benar ada tindak pidananya semuanya itu kan tergantung bukti-bukti,” tambah Yusuf.

Yusuf berharap dengan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, maka praktik penyalahgunaan kewenangan di kepolisian bisa ditekan, dan tidak ada lagi anggota yang berani melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

“Ketika ini bisa dilakukan kami yakin dari sisi penindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran akan menimbulkan efek jera tidak bermain-main lagi karena kalau hanya diproses kode etik yang sudah sampai di situ,” pungkasnya.

Diketahui, empat oknum polisi dilakukan penempatan khusus (patsus) karena kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Selain Bintoro, mereka adalah AKBP Gogo Galesung, Ahmad Zakaria, dan berinisial ND.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)