Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Cs, Kompolnas Minta Harus Ada Efek Jera
Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:03 WIB
loading...
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim buka suara merespons kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs. Foto/SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Yusuf Warsyim buka suara merespons kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs. Kasus ini juga telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam pantauan Kompolnas untuk penanganan dugaan pemerasan oleh oknum mantan Kasatreskrim, intinya ada empat orang, empat oknum yang diproses. Perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan kalau di aturannya,” ujar Yusuf dalam program Sindo Prime pada Jumat (31/1/2025).
Yusuf mengatakan, korban dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi, sementara para terduga pelaku juga telah mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut
“Jadi kami mendorong kaitannya dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum tadi tidak hanya berhenti pada proses kode etik. Kalau memang sudah ada fakta itu ada unsur pidananya simultan saja, ada proses pidana yang dilakukan juga. Sehingga tidak menunggu komisi kode etik selesai, nanti ada banding lagi, selesai,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan bahwa jika hanya mengandalkan proses kode etik, penyelesaian perkara bisa memakan waktu lama karena ada prosedur banding yang bisa memperpanjang proses hingga berbulan-bulan. Untuk itu, dia meminta agar Kapolda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memproses kasus ini melalui jalur pidana jika ditemukan cukup bukti.
“Dalam pantauan Kompolnas untuk penanganan dugaan pemerasan oleh oknum mantan Kasatreskrim, intinya ada empat orang, empat oknum yang diproses. Perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan kalau di aturannya,” ujar Yusuf dalam program Sindo Prime pada Jumat (31/1/2025).
Yusuf mengatakan, korban dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi, sementara para terduga pelaku juga telah mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut
“Jadi kami mendorong kaitannya dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum tadi tidak hanya berhenti pada proses kode etik. Kalau memang sudah ada fakta itu ada unsur pidananya simultan saja, ada proses pidana yang dilakukan juga. Sehingga tidak menunggu komisi kode etik selesai, nanti ada banding lagi, selesai,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan bahwa jika hanya mengandalkan proses kode etik, penyelesaian perkara bisa memakan waktu lama karena ada prosedur banding yang bisa memperpanjang proses hingga berbulan-bulan. Untuk itu, dia meminta agar Kapolda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memproses kasus ini melalui jalur pidana jika ditemukan cukup bukti.
Lihat Juga :