Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan

Rabu, 27 April 2022 - 22:36 WIB
loading...
Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - Terdakwa kasus pemerasan perusahaan jasa titipan, Qurnia Ahmad Bukhori Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta (Soetta) merasa dijebak.

Hal itu terungkap dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soetta, Raden Roro Endah, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Keduanya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa, yaitu Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.



Yang menarik, dalam sidang terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku dirinya dijebak guna menutupi dugaan mafia impor barang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

"Bahwa dengan dilakukan Monitoring dan Evaluasi Perusahaan Jasa Titipan (Monev PJT) tanggal 26 Maret 2021 membuat ketidaknyamanan Soni (Arif Agus Harsono atau Soni Dirut PT SKK), dan SKK karena dikhawatirkan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan selama ini akan terbongkar," katanya, Rabu (27/4/2022).

Dilanjutkan dia, selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.



"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.

Qurnia menambahkan, Dirut PT SKK Arif Agus Harsono (biasa dikenal dengan nama Soni) bersama dengan Edy Setyo selaku Direktur PT SKK yang juga Mantan Inspektur II Itjen Kemenkeu dan Pensiunan Bea dan Cukai sering bertemu dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan.

"Soni, Edy Setyo dan FM (Finari Manan) merancang pengaduan pemerasan, dengan menggandeng VRH (Valentinus Rudi Hartono dari Inspektorat Bidang Investigasi). FM dan VRH sama-sama mantan anak buah Edy Setyo," tambahnya.



Lebih lanjut, Qurnia menambahkan, setelah melapor ke IBI, dan membuat aduan melalui Aplikasi WISE, Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan bersama dengan Soni, Syamsul (Komisaris Utama PT SKK), Edy Setyo dan Valentinus Rudi Hartono di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

"VRH, Soni, Edy Setyo, FM merancang peristiwa penjebakan di TMII dan PIK, di mana peristiwa TMII gagal karena tidak terjadi penyerahan uang. Peristiwa penyerahan uang oleh Soni SKK baik di PIK maupun tempat lain kepada VIM diskenariokan sebagai pemerasan," tambahnya.

Qurnia mengatakan, penjebakan itu sengaja digagalkan, karena jika terungkap maka kasus tersebut masuk dalam kategori suap, atau gratifikasi.

"Jika ini gratifikasi, maka pihak pemberi suap juga harus dikenakan Tipikor, sementara Soni, Edy Setyo adalah bagian dari konspirasi FM, VRH dan PT SKK," jelasnya.

Qurnia menegaskan, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan dan rekan-rekannya sengaja tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran PT SKK, karena pelaku merupakan teman-teman seangkatannya.

"Selama ini menerima uang gratifikasi dari Soni, FM juga merekomendasikan PJT (perusahaan jasa titipan) yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit, dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT," tegasnya.

Sementara itu, di luar persidangan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan enggan memberikan komentar apapun, terkait pernyataan Qurnia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2884 seconds (0.1#10.140)