Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Bone: Uang Arisan Sudah Dikembalikan
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini atas nama AN, bandar arisan online," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Jumat (15/4/2022).
Dia menjelaskan, Nia ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya dan juga diyakini bersalah melanggar ITE," kata Ardiansyah.
Pasalnya, kata dia, arisan itu dilakukan melalui perantara media sosial. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan soal arisan online.
Penyidik menjerat Nia Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," kata Ardiansyah.
Dia menjelaskan, Nia ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya dan juga diyakini bersalah melanggar ITE," kata Ardiansyah.
Pasalnya, kata dia, arisan itu dilakukan melalui perantara media sosial. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan soal arisan online.
Penyidik menjerat Nia Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," kata Ardiansyah.
(agn)