Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Rabu, 01 Juni 2022 - 00:17 WIB
loading...
Polda Jatim Ungkap Modus...
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung, Surabaya tersebut diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.

"Dari hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan tersangka mempunyai 150 anggota yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Dia menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan. Dia mengungkapkan, ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta.

"Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," imbuhnya. Baca Juga: Kades Digerebek Selingkuh dengan Tetangga, Diarak lalu Dilaporkan ke Polisi.

Menurut keterangan tersangka dihadapan penyidik, kata dia, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," terangnya.

Baca Juga: Diduga Sodomi Mahasiswanya, Oknum Dosen IAKN Tarutung Dilaporkan ke Polisi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
Jual Foto Selfie di...
Jual Foto Selfie di NFT, Ghozali Raup Miliaran Rupiah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved