Setelah Dilapor Anggota Arisan Japo, Admin YPM Angkat Suara
Jum'at, 02 Desember 2022 - 00:15 WIB
loading...
YPM, Admin arisan online yang dilaporkan polisi oleh membernya kini buka suara. Menurut YPM, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor setelah dapat arisan. Foto ist
A
A
A
SEMARANG - YPM, Admin arisan online yang dilaporkan polisi oleh membernya kini buka suara. Menurut YPM, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor setelah dapat arisan . Oleh sebab itu dia juga mengajukan gugatan.
"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah, SH, selaku kuasa hukum YPM alias YK di kawasan Krapayak Semarang, Kamis (1/12/2022). Baca juga: Merasa Tertipu, Puluhan Orang Geruduk Rumah Owner Arisan Online di Batam
Sebelumnya diberitakan, belasan emak-emak di Semarang melaporkan pengelola arisan online berinisial YK ke polisi. Mereka menuding pengelola arisan itu tidak melaksanakan kewajiban sehingga peserta rugi hingga miliaran rupiah.
Rofiullah mengungkapkan arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin. Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via whatsapp.
Kemudian, lanjutnya, ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau mace, di antaranya berinisial PKS dan HYI. Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang Arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya. Bahkan, YPM juga berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.
"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya.
Terkait member yang tidak melakukan kewajibannya, YPM sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah, SH, selaku kuasa hukum YPM alias YK di kawasan Krapayak Semarang, Kamis (1/12/2022). Baca juga: Merasa Tertipu, Puluhan Orang Geruduk Rumah Owner Arisan Online di Batam
Sebelumnya diberitakan, belasan emak-emak di Semarang melaporkan pengelola arisan online berinisial YK ke polisi. Mereka menuding pengelola arisan itu tidak melaksanakan kewajiban sehingga peserta rugi hingga miliaran rupiah.
Rofiullah mengungkapkan arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin. Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via whatsapp.
Kemudian, lanjutnya, ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau mace, di antaranya berinisial PKS dan HYI. Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang Arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya. Bahkan, YPM juga berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.
"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya.
Terkait member yang tidak melakukan kewajibannya, YPM sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Lihat Juga :