2 Wanita Diringkus Polda Jateng Usai Tipu Para Korban dengan Kedok Arisan Online
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, bongkar penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Foto/iNews TV/Kristadi
A
A
A
SEMARANG - Dua wanita berinisial TVL, dan IN diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Keduanya pelaku penipuan berkedok arisan online. Selama dua tahun beroperasi, kedua pelaku mampu menggalang dana hingga Rp4 miliar dari ratusan peserta arisan online.
Baca juga: Ibu Muda Seksi Tipu Belasan Wanita Rp60 Juta, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Cafe
TVL dan IN merupakan warga Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Keduanya tak dapat berkutik, saat diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Dari data awal, korban aksi penipuan kedua wanita ini mencapai sebanyak 197 orang.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita dilakukan berdasarkan laporan peserta arisan di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
Baca juga: Ibu Muda Seksi Tipu Belasan Wanita Rp60 Juta, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Cafe
TVL dan IN merupakan warga Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Keduanya tak dapat berkutik, saat diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Dari data awal, korban aksi penipuan kedua wanita ini mencapai sebanyak 197 orang.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita dilakukan berdasarkan laporan peserta arisan di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
Lihat Juga :