Tipu 208 Orang Lewat Arisan Online, Perempuan Ini Rugikan Korban Rp2 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:22 WIB
loading...
Tipu 208 Orang Lewat...
Tersangka GSR ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, terkait kasus penipuan arisan online. Foto/Dok.Ditreskrimsus Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Perempuan berinisial GSR (24) diringkus tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Warga Dusun Wates RT 4 RW 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jateng tersebut melakukan penipuan lewat arisan online.



Menurut data Ditreskrimsus Polda Jateng, aksi tersangka dilakukan melalui unggahan di media sosial Instagram, dan media komunikasi WhatsApp (WA). Berupa ajakan untuk mengikuti arisan online.



Dalam unggahannya, GSR menyertakan tulisan "opslot lebih untung drpda ikut get arisan karena langsung get tanpa masuk grup dll..insyallah amanah 100%, dan menghasilkan keuntungan dari para member yang mengikuti arisan online tersebut,".



Tak main-main, aksi GSR ini mampu menggaet sebanyak 208 orang korban dengan total nilai kerugian sebanyak Rp2 miliar. Aksi penipuan tersangka, akhirnya diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, setelah ada laporan dari korban Nomor: LP/B/441/IX/2021/SPKT/Polda Jateng, tanggal 21 September 2021.

Ditreskrimsus Polda Jateng, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1162/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 22 September 2021. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka GSR ternyata melakukan aksinya dalam kurun waktu Agustus-September 2021.

Dari keterangan GSR, arisan online ini dapat dipercaya dengan keutungan antara Rp250 ribu-Rp3,1 juta dalam jangka waktu 4-5 hari. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2021, sekitar pukul 08.49 WIB saksi korban mulai melakukan transaksi dengan mentransfer uang untuk ikut arisan online.



Kegiatan arisan tersebut, berjalan lancar dan tepat waktu pada rentang waktu 13 Agustus-12 September 2021. Namun pada 13 September 2021 tidak ada pencairan dari arisan online. Saat korban konfirmasi ke GSR, disebutkan bahwa pencairan arisan online tersebut telat selama dua hari.

Pada tanggal 15 September 2021, korban kembali mengkonfirmasi ke GSR terkait dengan percairan arisan online. Namun GSR justru menyampaikan permohanan maaf belum bisa membayar. Kemudian sampai dengan tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga korban dirugikan Rp26,9 juta, dan melaporkan ke SPKT Polda Jateng.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Tersangka terancan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2596 seconds (0.1#10.140)