Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Bone: Uang Arisan Sudah Dikembalikan

Rabu, 20 April 2022 - 07:12 WIB
loading...
Jadi Tersangka Penipuan,...
Selebgram asal Kabupaten Bone yang menjadi tersangka kasus penipuan arisan online mengklaim sudah mengembalikan uang masing-masing korbannya. Foto/Ilustrasi
A A A
BONE - Selebgram asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online angkat bicara.

Selebgram sekaligus pemilik Arisan Online Nia itu mengaku dirinya sudah mengembalikan uang pelapor yang dituduhkan kepadanya.

"Semua uang pelapor saya sudah kembalikan melalui rekening masing-masing dengan adanya pengembalian uang kepada pelapor sesuai komitmen maka menurut saya tidak ada kerugian pelapor," kata Andi Nia, Selasa (19/4/2022).



Dia membantah melakukan tindak pidana penipuan kepada pelapor dengan menggelapkan dana para membernya. Dia mengatakan status tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada kebohongan dan tidak ada saya rugikan dalam hal yang dituduhkan ke saya, adapun ditetapkannya saya sebagai tersangka itu adalah proses hukum belum ketetapan hukum," kata Andi Nia.

Kendati demikian, Nia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap akan koperatif jika dipanggil penyidik.

"Adapun proses hukumnya saya tetap hargai dan koperatif ketika diminta keterangan, saya akan penuhi," kata Nia.

Diketahui, Nia sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online .

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan Nia dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan hingga UU ITE.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini atas nama AN, bandar arisan online," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Jumat (15/4/2022).

Dia menjelaskan, Nia ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya dan juga diyakini bersalah melanggar ITE," kata Ardiansyah.



Pasalnya, kata dia, arisan itu dilakukan melalui perantara media sosial. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan soal arisan online.

Penyidik menjerat Nia Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," kata Ardiansyah.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)