Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Bone: Uang Arisan Sudah Dikembalikan

Rabu, 20 April 2022 - 07:12 WIB
loading...
Jadi Tersangka Penipuan,...
Selebgram asal Kabupaten Bone yang menjadi tersangka kasus penipuan arisan online mengklaim sudah mengembalikan uang masing-masing korbannya. Foto/Ilustrasi
A A A
BONE - Selebgram asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online angkat bicara.

Selebgram sekaligus pemilik Arisan Online Nia itu mengaku dirinya sudah mengembalikan uang pelapor yang dituduhkan kepadanya.

"Semua uang pelapor saya sudah kembalikan melalui rekening masing-masing dengan adanya pengembalian uang kepada pelapor sesuai komitmen maka menurut saya tidak ada kerugian pelapor," kata Andi Nia, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Ibu-Ibu, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Berkedok Arisan Online!

Dia membantah melakukan tindak pidana penipuan kepada pelapor dengan menggelapkan dana para membernya. Dia mengatakan status tersangka belum berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada kebohongan dan tidak ada saya rugikan dalam hal yang dituduhkan ke saya, adapun ditetapkannya saya sebagai tersangka itu adalah proses hukum belum ketetapan hukum," kata Andi Nia.

Kendati demikian, Nia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap akan koperatif jika dipanggil penyidik.

"Adapun proses hukumnya saya tetap hargai dan koperatif ketika diminta keterangan, saya akan penuhi," kata Nia.

Diketahui, Nia sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online .

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan Nia dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan hingga UU ITE.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini atas nama AN, bandar arisan online," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Jumat (15/4/2022).

Dia menjelaskan, Nia ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya dan juga diyakini bersalah melanggar ITE," kata Ardiansyah.

Baca Juga: Bandar Arisan Online Tipu Ratusan Juta Ditangkap, Begini Modusnya

Pasalnya, kata dia, arisan itu dilakukan melalui perantara media sosial. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan soal arisan online.

Penyidik menjerat Nia Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," kata Ardiansyah.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merasa Tertipu, Puluhan...
Merasa Tertipu, Puluhan Korban Arisan Online Ngamuk di Tanjung Balai
Selebgram Nita Kings...
Selebgram Nita Kings Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp600 Juta
Puluhan Emak-emak di...
Puluhan Emak-emak di Jombang Tertipu Arisan Online, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Polda Jatim Ungkap Modus...
Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Emak-emak Sosialita...
Emak-emak Sosialita Karawang Tertipu Arisan Online, Kerugian Capai Ratusan Juta
2 Wanita Diringkus Polda...
2 Wanita Diringkus Polda Jateng Usai Tipu Para Korban dengan Kedok Arisan Online
Setelah Dilapor Anggota...
Setelah Dilapor Anggota Arisan Japo, Admin YPM Angkat Suara
Jadi Tersangka Penipuan,...
Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Bone: Uang Arisan Sudah Dikembalikan
Diduga Lakukan Penipuan...
Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Selebgram Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved