Jadi Tersangka Penipuan, Selebgram Bone: Uang Arisan Sudah Dikembalikan
loading...
A
A
A
BONE - Selebgram asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online angkat bicara.
Selebgram sekaligus pemilik Arisan Online Nia itu mengaku dirinya sudah mengembalikan uang pelapor yang dituduhkan kepadanya.
"Semua uang pelapor saya sudah kembalikan melalui rekening masing-masing dengan adanya pengembalian uang kepada pelapor sesuai komitmen maka menurut saya tidak ada kerugian pelapor," kata Andi Nia, Selasa (19/4/2022).
Dia membantah melakukan tindak pidana penipuan kepada pelapor dengan menggelapkan dana para membernya. Dia mengatakan status tersangka belum berkekuatan hukum tetap.
"Tidak ada kebohongan dan tidak ada saya rugikan dalam hal yang dituduhkan ke saya, adapun ditetapkannya saya sebagai tersangka itu adalah proses hukum belum ketetapan hukum," kata Andi Nia.
Kendati demikian, Nia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap akan koperatif jika dipanggil penyidik.
"Adapun proses hukumnya saya tetap hargai dan koperatif ketika diminta keterangan, saya akan penuhi," kata Nia.
Diketahui, Nia sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online .
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan Nia dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan hingga UU ITE.
Selebgram sekaligus pemilik Arisan Online Nia itu mengaku dirinya sudah mengembalikan uang pelapor yang dituduhkan kepadanya.
"Semua uang pelapor saya sudah kembalikan melalui rekening masing-masing dengan adanya pengembalian uang kepada pelapor sesuai komitmen maka menurut saya tidak ada kerugian pelapor," kata Andi Nia, Selasa (19/4/2022).
Dia membantah melakukan tindak pidana penipuan kepada pelapor dengan menggelapkan dana para membernya. Dia mengatakan status tersangka belum berkekuatan hukum tetap.
"Tidak ada kebohongan dan tidak ada saya rugikan dalam hal yang dituduhkan ke saya, adapun ditetapkannya saya sebagai tersangka itu adalah proses hukum belum ketetapan hukum," kata Andi Nia.
Kendati demikian, Nia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap akan koperatif jika dipanggil penyidik.
"Adapun proses hukumnya saya tetap hargai dan koperatif ketika diminta keterangan, saya akan penuhi," kata Nia.
Diketahui, Nia sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online .
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan Nia dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan hingga UU ITE.