Ibu Muda Seksi Tipu Belasan Wanita Rp60 Juta, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Cafe

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:12 WIB
loading...
Ibu Muda Seksi Tipu...
Seorang ibu muda asal Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dibekuk polisi dari sebuah cafe karena kasus penipuan. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polisi menggelandang seorang ibu muda berpenampilan seksi dari sebuah cafe, setelah menerima laporan belasan korban penipuan arisan online. Ibu muda berinisial T tersebut, tak berkutik ketika dijemput polisi.



T yang merupakan warga Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena diduga telah menipu sejumlah wanita hingga total kerugian mencapai sebesar Rp60 juta.



Kapolsek Arut Selatan, Kompol Saipul Anwar mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan, setelah adanya laporan salah satu korban penipuan berkedok arisan online, pada Rabu (22/12/2021).



Pada saat itu korban melihat pelaku sedang berada di sebuah cafe di Pangkalan Bun. Kemudian petugas langsung menangkapya. "Setelah kita dapat laporan dari para korban, langsung kita selidiki dan berhasil menangkap pelaku," tegas Saipul.

Saipul menjelaskan, terdapat belasan korban yang ditipu pelaku dengan modus arisan online. Kerugiannya mencapai Rp60 juta. "Kerugiannya bervariasi ada yang di bawah Rp5 juta, ada juga yang mencapai belasan juta rupiah," imbuhnya.

Dalam beraksi, pelaku menawarkan sejumlah slot arisan kepada para korban. Janjinya menggiurkan. Misalnya ada yang beli arisan Rp10 juta, dijanjikan akan dapat Rp15 juta. Durasinya hanya satu minggu. Tetapi ketika tiba waktunya para korban tidak mendapat arisan tersebut.



Setelah tertangkap, T mengaku semua uang yang diambil dari para korbannya tersebut, diakuinya telah dihabiskannya untuk kebutuhan hidup. "Saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya singkat.

Akibat perbuatannya, kini T harus mendekam di sel tahanan Polsek Arut Selatan, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3069 seconds (0.1#10.140)