New Balai Kota Makassar Tidak Pakai Lahan Twin Tower

Senin, 11 April 2022 - 20:36 WIB
loading...
New Balai Kota Makassar Tidak Pakai Lahan Twin Tower
Pemkot Makassar menegaskan tidak menggunakan lahan Twin Tower untuk pembangunan New Balai Kota di Kawasan CPI. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan lahan pembangunan mega proyek New Balai Kota, tidak akan dibangun di atas lahan mega proyek yang digarap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Twin Tower.

Sebelumnya, pemberitaan santer menyebutkan bahwa lahan pembangunan Twin Tower bakal diambil alih oleh Pemkot untuk membangun gedung New Balai Kota.



Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, keduanya memang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI). Namun, lokasinya jauh berbeda.

"Lokasi New Balai Kota tidak di situ (di lahan Twin Tower). Lokasi kami jauh dari situ. Kami di dekat gerbang. Itu sudah sejak 2018 direncanakan di situ," tegas Danny, sapaan akrabnya.

Sekadar diketahui, proyek New Balai Kota rencananya bakal dibangun dengan konsep menara kembar berlantai 36 di lahan CPI seluas 3,3 hektare. Proyek ini digadang-gadang memiliki nilai investasi pembangunan sebesar Rp2 triliun.

Sementara Twin Tower merupakan proyek Pemprov Sulsel yang dimulai pada 2020 lalu di atas lahan seluas 8 hektare. Konsepnya juga menggunakan konsep menara kembar dengan 36 lantai dan nilai investasi mencapai Rp1,9 triliun.

Secara umum, keduanya merupakan gedung pemerintahan. Hanya saja, Danny mengklaim bahwa pihaknyalah yang terlebih dahulu menggagas proyek tersebut lantaran sudah dicetuskan sejak 2018 silam, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode pertama.

"Sudah dua tahun lebih dulu ada sebelum dipikirkan sama yang bikin menara kembar. Itu sudah launching, sudah ada maketnya, tempatnya juga sudah disiapkan, sudah masuk tata ruang," beber Danny.

Di sisi lain, proyek Twin Tower yang sempat mandek, kini disebut-sebut bakal dilanjutkan kembali. Hanya saja, Danny masih belum merestui pembangunan tersebut lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)