New Balai Kota Makassar Tidak Pakai Lahan Twin Tower
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan lahan pembangunan mega proyek New Balai Kota, tidak akan dibangun di atas lahan mega proyek yang digarap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Twin Tower.
Sebelumnya, pemberitaan santer menyebutkan bahwa lahan pembangunan Twin Tower bakal diambil alih oleh Pemkot untuk membangun gedung New Balai Kota.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, keduanya memang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI). Namun, lokasinya jauh berbeda.
"Lokasi New Balai Kota tidak di situ (di lahan Twin Tower). Lokasi kami jauh dari situ. Kami di dekat gerbang. Itu sudah sejak 2018 direncanakan di situ," tegas Danny, sapaan akrabnya.
Sekadar diketahui, proyek New Balai Kota rencananya bakal dibangun dengan konsep menara kembar berlantai 36 di lahan CPI seluas 3,3 hektare. Proyek ini digadang-gadang memiliki nilai investasi pembangunan sebesar Rp2 triliun.
Sementara Twin Tower merupakan proyek Pemprov Sulsel yang dimulai pada 2020 lalu di atas lahan seluas 8 hektare. Konsepnya juga menggunakan konsep menara kembar dengan 36 lantai dan nilai investasi mencapai Rp1,9 triliun.
Secara umum, keduanya merupakan gedung pemerintahan. Hanya saja, Danny mengklaim bahwa pihaknyalah yang terlebih dahulu menggagas proyek tersebut lantaran sudah dicetuskan sejak 2018 silam, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode pertama.
"Sudah dua tahun lebih dulu ada sebelum dipikirkan sama yang bikin menara kembar. Itu sudah launching, sudah ada maketnya, tempatnya juga sudah disiapkan, sudah masuk tata ruang," beber Danny.
Di sisi lain, proyek Twin Tower yang sempat mandek, kini disebut-sebut bakal dilanjutkan kembali. Hanya saja, Danny masih belum merestui pembangunan tersebut lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.
Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat
Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
"Itukan haknya Pemprov, tapi saya kira perlu juga didiskusikan. Karena Pemprov itu dalam otonomi daerah tidak punya wilayah, kan bagus itu kalau didiskusikan dengan yang punya wilayah," jelas Danny.
"Di Perda telah disepakati lewat wakil-wakil rakyat bahwa di situ adalah alun-alun kota, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik kalau pemerintah ambil punya masyarakat Makassar. Selama itu punya masyarakat, pasti saya bela masyarakat," imbuhnya
Menanggapi rencana pembangunan New Balai Kota, Pemprov Sulsel melalui Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengaku tak tahu menahu tentang rencana tersebut.
"Kalau itu saya tidak tahu, karena sekarang ini kan tidak ada lahan di sana selain Twin Tower," jelasnya.
Meski sempat mandek, Yasir menegaskan Twin Tower dipastikan akan tetap berlanjut. Kerja sama dengan investor baru tengah dijajaki, dan tak menutup kemungkinan desain bisa berubah dari rencana awal.
"Sekarang ini kami mencari investor yang siap, nah tergantung lagi investor apakah mau melanjut pembangunan ini. Mengingat pondasinya kan sudah jadi sudah semua, ya nanti apakah investor mau melanjutkan itu atau memilih desain sendiri," beber Yasir.
Sebelumnya, pemberitaan santer menyebutkan bahwa lahan pembangunan Twin Tower bakal diambil alih oleh Pemkot untuk membangun gedung New Balai Kota.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, keduanya memang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI). Namun, lokasinya jauh berbeda.
"Lokasi New Balai Kota tidak di situ (di lahan Twin Tower). Lokasi kami jauh dari situ. Kami di dekat gerbang. Itu sudah sejak 2018 direncanakan di situ," tegas Danny, sapaan akrabnya.
Sekadar diketahui, proyek New Balai Kota rencananya bakal dibangun dengan konsep menara kembar berlantai 36 di lahan CPI seluas 3,3 hektare. Proyek ini digadang-gadang memiliki nilai investasi pembangunan sebesar Rp2 triliun.
Sementara Twin Tower merupakan proyek Pemprov Sulsel yang dimulai pada 2020 lalu di atas lahan seluas 8 hektare. Konsepnya juga menggunakan konsep menara kembar dengan 36 lantai dan nilai investasi mencapai Rp1,9 triliun.
Secara umum, keduanya merupakan gedung pemerintahan. Hanya saja, Danny mengklaim bahwa pihaknyalah yang terlebih dahulu menggagas proyek tersebut lantaran sudah dicetuskan sejak 2018 silam, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode pertama.
"Sudah dua tahun lebih dulu ada sebelum dipikirkan sama yang bikin menara kembar. Itu sudah launching, sudah ada maketnya, tempatnya juga sudah disiapkan, sudah masuk tata ruang," beber Danny.
Di sisi lain, proyek Twin Tower yang sempat mandek, kini disebut-sebut bakal dilanjutkan kembali. Hanya saja, Danny masih belum merestui pembangunan tersebut lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.
Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat
Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
"Itukan haknya Pemprov, tapi saya kira perlu juga didiskusikan. Karena Pemprov itu dalam otonomi daerah tidak punya wilayah, kan bagus itu kalau didiskusikan dengan yang punya wilayah," jelas Danny.
"Di Perda telah disepakati lewat wakil-wakil rakyat bahwa di situ adalah alun-alun kota, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik kalau pemerintah ambil punya masyarakat Makassar. Selama itu punya masyarakat, pasti saya bela masyarakat," imbuhnya
Menanggapi rencana pembangunan New Balai Kota, Pemprov Sulsel melalui Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengaku tak tahu menahu tentang rencana tersebut.
"Kalau itu saya tidak tahu, karena sekarang ini kan tidak ada lahan di sana selain Twin Tower," jelasnya.
Meski sempat mandek, Yasir menegaskan Twin Tower dipastikan akan tetap berlanjut. Kerja sama dengan investor baru tengah dijajaki, dan tak menutup kemungkinan desain bisa berubah dari rencana awal.
"Sekarang ini kami mencari investor yang siap, nah tergantung lagi investor apakah mau melanjut pembangunan ini. Mengingat pondasinya kan sudah jadi sudah semua, ya nanti apakah investor mau melanjutkan itu atau memilih desain sendiri," beber Yasir.
(agn)