New Balai Kota Makassar Tidak Pakai Lahan Twin Tower

Senin, 11 April 2022 - 20:36 WIB
loading...
A A A
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat

Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

"Itukan haknya Pemprov, tapi saya kira perlu juga didiskusikan. Karena Pemprov itu dalam otonomi daerah tidak punya wilayah, kan bagus itu kalau didiskusikan dengan yang punya wilayah," jelas Danny.

"Di Perda telah disepakati lewat wakil-wakil rakyat bahwa di situ adalah alun-alun kota, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik kalau pemerintah ambil punya masyarakat Makassar. Selama itu punya masyarakat, pasti saya bela masyarakat," imbuhnya

Menanggapi rencana pembangunan New Balai Kota, Pemprov Sulsel melalui Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengaku tak tahu menahu tentang rencana tersebut.



"Kalau itu saya tidak tahu, karena sekarang ini kan tidak ada lahan di sana selain Twin Tower," jelasnya.

Meski sempat mandek, Yasir menegaskan Twin Tower dipastikan akan tetap berlanjut. Kerja sama dengan investor baru tengah dijajaki, dan tak menutup kemungkinan desain bisa berubah dari rencana awal.

"Sekarang ini kami mencari investor yang siap, nah tergantung lagi investor apakah mau melanjut pembangunan ini. Mengingat pondasinya kan sudah jadi sudah semua, ya nanti apakah investor mau melanjutkan itu atau memilih desain sendiri," beber Yasir.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)