Jadi Tempat Pasangan Mesum Melampiaskan Nafsu Birahi, Gubuk di Pantai Kuta Dibongkar
loading...
A
A
A
TAPANULI TENGAH - Tiga gubuk yang berdiri di kawasan wisata Pantai Kuta, dibongkar paksa anggota Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (23/3/2022). Gubuk-gubuk yang berdiri di pantai yang masuk wilayah Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli tersebut, sering dijadikan tempat berbuat mesum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Wi Chandri Limbong menjelaskan, pembongkaran tiga gubuk itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasmi narkoba, dan perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah. "Kita terus gencar melakukan razia, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapanuli Tengah," tegasnya.
Disebutkanya, ketiga gubuk tempat untuk mesum yang dibongkar itu lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung, dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli.
Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Tapanuli Tengah. "Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana," pungkasnya.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Wi Chandri Limbong menjelaskan, pembongkaran tiga gubuk itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasmi narkoba, dan perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah. "Kita terus gencar melakukan razia, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapanuli Tengah," tegasnya.
Disebutkanya, ketiga gubuk tempat untuk mesum yang dibongkar itu lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung, dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli.
Baca Juga
Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Tapanuli Tengah. "Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana," pungkasnya.
(eyt)