Bebas dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Masih Dilarang ke Luar Negeri

Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:05 WIB
loading...
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
OC Kaligis bebas dari penjara Sukamiskin. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 7 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pengacara OC Kaligis akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis kini sudah berada di luar lapas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Elly, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Lapas Sukamiskin Bandung Belum Izinkan Besuk Tatap Muka

Menurut Elly, OC Kaligis sudah berada di luar Lapas Sukamiskin, sejak Selasa (15/3/2022) lalu. Elly juga mengatakan bahwa status OC Kaligis, kini bukan warga binaan pemasyarakatan (SBP) atau narapidana (napi). Melainkan klien.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP lagi," katanya.

Meski berada di luar lapas dan tak harus kembali ke Lapas Sukamiskin, Elly memastikan bahwa OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," jelasnya.

Baca: 57 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Positif COVID-19

Elly sendiri menjalani program CMB selama tiga bulan setelah menerima remisi pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP 99 atau pengetatan remisi koruptor.

"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas sebanyak remisi terakhir. Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," terangnya.

Dengan program CMB yang dijalani, Elly mengimbau OC Kaligis agar tak berurusan dengan hukum lagi. Pasalnya, kata Elly, status CMB, termasuk status bebas OC Kaligis bisa dicabut.

"Jangan melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," tegasnya.

Baca: Napi Lapas Nusakambangan dan Lapas Sukamiskin Kendalikan Penjualan Sabu di Tasikmalaya

Disinggung apakah ada larangan bagi OC Kaligis saat menjalani CMB, Elly menyebut tidak ada larangan khusus bagi OC Kaligis. Hanya saja, kata dia, OC Kaligis dilarang bepergian ke luar negeri

"Tidak ada (larangan keluar kota), yang larangan itu ke luar negeri. Harus ada izin," tandas Elly.

Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC Kaligis terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

Akan tetapi, MA mengurangi hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung.

Menurut mereka, pengurangan hukuman berdasarkan kondisi pisik dan psikis OC Kaligis mengingat jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka dia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Periksa Ketua DPD...
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Ini Penjelasan Kakanwil...
Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved