Napi Lapas Nusakambangan dan Lapas Sukamiskin Kendalikan Penjualan Sabu di Tasikmalaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:49 WIB
loading...
Napi Lapas Nusakambangan dan Lapas Sukamiskin Kendalikan Penjualan Sabu di Tasikmalaya
Terlibat kasus narkotika, sebanyak 12 orang diringkus polisi dua kasus sabu pengembangan dari jaringan lapas. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Sebanyak 12 orang yang satu di antaranya seorang perempuan, diringkus Satreskoba Polres Tasikmalaya Kota , karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba . Dari penangkapan ini, juga berhasil dibongkar dua kasus peredaran sabu yang melibatkan jaringan napi di Lapas.



Dari 12 tersangka yang berhasil ditangkap, lima di antaranya merupakan pengedar , perantara tiga orang, dan pengguna empat orang. "Tiga orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," tegas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan.



Doni mengatakan, 12 tersangka tersebut terlibat dalam 11 kasus penyalahgunaan narkoba . Dari jumlah kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.



Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari penangkapan para tersangka ini, mencapai sebanyak 14 gram. Selain mengungkap kasus sabu, dalam pengungkapan itu juga terdapat satu kasus peredaran ganja , tiga kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dan dua kasus penyalahgunaan obat farmasi.

"Selain menangkap para tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 gram ganja , 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan 857 butir obat farmasi," terang Doni.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai kasusnya masing-masing di antaranya pasal 111, pasal 112, pasal 114, pasal 62, dan pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika , serta pasal 196, dan pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)