Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 28 Mei 2020 - 20:08 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi, Dede Suryaman, dan Iik Furkon, lima terdakwa kasus korupsi anggarabn proyek pembungunan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Selain itu, para terdakwa, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamansyah, Rita Rosfiany selaku PPK, Mamik M Fuadi selaku tim teknis, serta Dede Suryaman alias Dede dan Iik Furkon dari unsur swasta, dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BACA JUGA: Pangdam Instruksikan Korem-Kodim Kawal Tatanan Normal Baru di Jabar dan Banten )
Tuntan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi. Dede Suryaman, dan Iik Furkon selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Asep Saeful Bahri dalam surat tuntutan, Kamis (27/5/2020).
Selain itu, para terdakwa, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamansyah, Rita Rosfiany selaku PPK, Mamik M Fuadi selaku tim teknis, serta Dede Suryaman alias Dede dan Iik Furkon dari unsur swasta, dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BACA JUGA: Pangdam Instruksikan Korem-Kodim Kawal Tatanan Normal Baru di Jabar dan Banten )
Tuntan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi. Dede Suryaman, dan Iik Furkon selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Asep Saeful Bahri dalam surat tuntutan, Kamis (27/5/2020).
Lihat Juga :