Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
loading...
A
A
A
CIMAHI - Polres Cimahi menegaskan tetap melanjutkan penyidikan korupsi pengadaan lahan kantor Pemkab Bandung Barat (KBB) di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru menyusul dua orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
"Penyidikan kasus ini terus berlanjut, jadi kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi, dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW)," ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Keduanya juga telah ditahan.
(Baca: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan)
Herman mengatakan, korupsi bermodus mark up anggaran ini memang sempat vakum selama 10 tahun. Dia berdalih ada kendala pada pengumpulan dokumen sebagai alat bukti, termasuk banyaknya saksi yang terlibat sudah pensiun dan meninggal.
Sejauh ini, Polres Cimahi telah meminta keterangan dari 93 saksi. Mereka kebanyakan adalah ASN, namun ada pula dari warga sipil, swasta, dan pemilik lahan. Sebagian saksi berperan sebagai penguasa lahan yang menjual ke pemda dengan harga rata-rata, tidak sesuai penilaian tim appraisal.
"Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal," terangnya.
(Baca: Masjid Agung KBB Belum Bisa Dipakai Salat Jumat)
ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.
Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.
"Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
"Penyidikan kasus ini terus berlanjut, jadi kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi, dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW)," ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Keduanya juga telah ditahan.
(Baca: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan)
Herman mengatakan, korupsi bermodus mark up anggaran ini memang sempat vakum selama 10 tahun. Dia berdalih ada kendala pada pengumpulan dokumen sebagai alat bukti, termasuk banyaknya saksi yang terlibat sudah pensiun dan meninggal.
Sejauh ini, Polres Cimahi telah meminta keterangan dari 93 saksi. Mereka kebanyakan adalah ASN, namun ada pula dari warga sipil, swasta, dan pemilik lahan. Sebagian saksi berperan sebagai penguasa lahan yang menjual ke pemda dengan harga rata-rata, tidak sesuai penilaian tim appraisal.
"Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal," terangnya.
(Baca: Masjid Agung KBB Belum Bisa Dipakai Salat Jumat)
ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.
Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.
"Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
(muh)