Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:37 WIB
loading...
Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A
A
A
CIMAHI - Polres Cimahi menegaskan tetap melanjutkan penyidikan korupsi pengadaan lahan kantor Pemkab Bandung Barat (KBB) di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru menyusul dua orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
"Penyidikan kasus ini terus berlanjut, jadi kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi, dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW)," ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Keduanya juga telah ditahan.
(Baca: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan)
Herman mengatakan, korupsi bermodus mark up anggaran ini memang sempat vakum selama 10 tahun. Dia berdalih ada kendala pada pengumpulan dokumen sebagai alat bukti, termasuk banyaknya saksi yang terlibat sudah pensiun dan meninggal.
Sejauh ini, Polres Cimahi telah meminta keterangan dari 93 saksi. Mereka kebanyakan adalah ASN, namun ada pula dari warga sipil, swasta, dan pemilik lahan. Sebagian saksi berperan sebagai penguasa lahan yang menjual ke pemda dengan harga rata-rata, tidak sesuai penilaian tim appraisal.
"Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal," terangnya.
"Penyidikan kasus ini terus berlanjut, jadi kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi, dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW)," ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Keduanya juga telah ditahan.
(Baca: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan)
Herman mengatakan, korupsi bermodus mark up anggaran ini memang sempat vakum selama 10 tahun. Dia berdalih ada kendala pada pengumpulan dokumen sebagai alat bukti, termasuk banyaknya saksi yang terlibat sudah pensiun dan meninggal.
Sejauh ini, Polres Cimahi telah meminta keterangan dari 93 saksi. Mereka kebanyakan adalah ASN, namun ada pula dari warga sipil, swasta, dan pemilik lahan. Sebagian saksi berperan sebagai penguasa lahan yang menjual ke pemda dengan harga rata-rata, tidak sesuai penilaian tim appraisal.
"Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal," terangnya.
Lihat Juga :