Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:06 WIB
loading...
Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Er mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat, dan Aw, aparatur sipil negara (ASD) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung ditahan sejak pekan lalu oleh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Dua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2009.

Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung Amriansyah mengatakan, KBB merupakan perluasan dari Kabupaten Bandung yang diresmikan pada 2 Januari 2007. Saat masa transisi, pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran Rp13 miliar tepatnya Rp13.671.000.000.

"Dalam prosesnya, ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 miliar," kata Amriansyah kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (9/6/2020). (BACA JUGA: Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )

Kedua tersangka, Er dan Aw, ujar Amriansyah, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur yang diduga dilanggar, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Jadi perbuatan melawan hukumnya ini kedua tersangka dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, diduga melakukan penggelembungan harga lahan untuk kantor Pemkab Bandung Barat. Pembelian lahannya kemahalan sehingga negara rugi Rp2 miliar lebih," ujar Amriansyah.

Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung menuturkan, selama penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kedua tersangka Er dan Aw, belum mengembalikan kerugian negara Rp2 miliar itu. (BACA JUGA: Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara )

"Jadi perkara ini ditangani oleh Polres Cimahi sejak 2010. Kemarin berkasnya sudah rampung dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," tutur Kasis Pidsus. (BACA JUGA: Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung )

Menurut Amriansyah, kasus korupsi yang ditangani Polres Cimahi sejak 2010 berproses cukup lama karena bolak balik berkas perkara antara jaksa dan penyidik kepolisian. Akhirnya, berkas perkara selesai dan kedua tersangka dijebloskan ke tahanan.

"Karena selama ini kami meminta penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk. Baru saat ini berkasnya rampung dan akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Amriansyah.

Saat ini, kata dia, tersangka Er dan Aw dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru untuk kepentingan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. TersangkaEr dan Aw ditahan selama 20 hari ke depan. "Dalam minggu ini berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkas Amriansyah.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)