Terungkap, Sindikat Narkoba Ini Bakal Edarkan 46,6 Kg Sabu di Surabaya
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:26 WIB
loading...
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan (dua kiri) menunjukkan sabu 46,6 Kg dan lima tersangka di Mapolres Surabaya, Rabu (2/3/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran 46,6 Kg narkoba jenis sabu dan 4.000 butir pil koplo. Lima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni IF (29) warga Bandung, Jawa Barat, ED (26) warga Surabaya, DV (34), MB (21) dan AS (21) ketiganya warga Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan menyatakan, setelah Polda Jatim mengungkap peredaran 45 kg sabu, pihaknya lantas melakukan pengembangan.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu
Hingga pada 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kg dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.
"Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Yusep menambahkan, DV dan IF telah melakukan dua kali transaksi. Pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan menyatakan, setelah Polda Jatim mengungkap peredaran 45 kg sabu, pihaknya lantas melakukan pengembangan.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu
Hingga pada 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kg dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.
"Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Yusep menambahkan, DV dan IF telah melakukan dua kali transaksi. Pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya.
Lihat Juga :