Terungkap, Sindikat Narkoba Ini Bakal Edarkan 46,6 Kg Sabu di Surabaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:26 WIB
loading...
Terungkap, Sindikat Narkoba Ini Bakal Edarkan 46,6 Kg Sabu di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan (dua kiri) menunjukkan sabu 46,6 Kg dan lima tersangka di Mapolres Surabaya, Rabu (2/3/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran 46,6 Kg narkoba jenis sabu dan 4.000 butir pil koplo. Lima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni IF (29) warga Bandung, Jawa Barat, ED (26) warga Surabaya, DV (34), MB (21) dan AS (21) ketiganya warga Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan menyatakan, setelah Polda Jatim mengungkap peredaran 45 kg sabu, pihaknya lantas melakukan pengembangan.



Hingga pada 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kg dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.

"Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Yusep menambahkan, DV dan IF telah melakukan dua kali transaksi. Pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya.

Pada 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg sabu.

Barang haram itu disimpan ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya.



ED mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sekali pengiriman sabu. ED mendapatkan sabu dari ADT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Para kurir narkoba ini memang sudah menjadi target kami," tandas Yusep.

Tak berhenti disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MB dan AS pada Senin (28/2/ 2022), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wonokusumo Surabaya.

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 kg sabu, yang disimpan dalam tas punggung MB," imbuh Yusep.

Petugas kemudian menggeledah rumah MB di wilayah Sidoarjo. Selain sabu, polisi juga menemukan 4.000 pil double L.

Untuk peran kedua tersangka mereka mengaku sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp2 juta. Keduanya mendapatkan sabu serta pil koplo tersebut, dari FN (DPO).

"Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Alasan mereka memilih menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan," papar Kapolrestabes.



Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)