Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB
loading...
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (kedua dari kanan) memimpin konferensi pers kasus jaringan narkoba lintas provinsi, Rabu (15/1/2025). Dari kasus ini empat tersangka berhasil ditangkap. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
SAMARINDA - Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Dari kasus ini empat tersangka berhasil ditangkap.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan. "Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA," katanya, Rabu (15/1/2025). Baca juga: Kabareskrim Ungkap 3,3 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia
Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI alias, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. "NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelasnya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sabtu (11/1/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan. "Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA," katanya, Rabu (15/1/2025). Baca juga: Kabareskrim Ungkap 3,3 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia
Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI alias, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. "NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelasnya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sabtu (11/1/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.
Lihat Juga :