Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB
loading...
Polresta Samarinda Bongkar...
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (kedua dari kanan) memimpin konferensi pers kasus jaringan narkoba lintas provinsi, Rabu (15/1/2025). Dari kasus ini empat tersangka berhasil ditangkap. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SAMARINDA - Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Dari kasus ini empat tersangka berhasil ditangkap.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan. "Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA," katanya, Rabu (15/1/2025).

Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI alias, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. "NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelasnya.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sabtu (11/1/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.

SA dan MR berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. ”Dari keduanya, kami menyita lima poket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu," paparnya.

Hendri menambahkan MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Hendri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polresta Samarinda Berhasil...
Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
3 Mahasiswa UI Luka-luka...
3 Mahasiswa UI Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di DPR
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kenangan Keluarga AKP...
Kenangan Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto: Satu-satunya Polisi di Keluarga
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
Penampakan Lokasi Judi...
Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam yang Digerebek hingga Tewaskan 3 Polisi di Lampung
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
Rekomendasi
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Marvel Bikin Fantastic...
Marvel Bikin Fantastic Four Tersesat dalam Waktu
6 Jemaah Umrah Indonesia...
6 Jemaah Umrah Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Bus di Saudi, Ini Kata Menag
Berita Terkini
Tolak Pengesahan RUU...
Tolak Pengesahan RUU TNI, Massa Mahasiswa Masih Padati Gedung DPRD Jabar hingga Malam
6 menit yang lalu
MNC Peduli Bersama PMI...
MNC Peduli Bersama PMI Jakpus Salurkan Sembako hingga Santunan untuk Anak Yatim
55 menit yang lalu
Usai Konsolidasi, DPW...
Usai Konsolidasi, DPW Partai Perindo Jakarta Bagi-bagi Takjil
58 menit yang lalu
Polresta Samarinda Berhasil...
Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
1 jam yang lalu
Pramono Anung Minta...
Pramono Anung Minta Lurah, Camat, hingga Wali Kota Layani Warga Jakarta dengan Hati
2 jam yang lalu
Massa Buruh Geruduk...
Massa Buruh Geruduk Rumah Pendiri PT Sritex Tuntut Pembayaran THR
2 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta AS Melemahkan...
4 Fakta AS Melemahkan NATO, Salah Satunya Mesra dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved