Jelang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
Jelang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (empat dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat peredaran narkoba. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 8 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja di Jawa Timur ( Jatim ), dan menyita barang bukti sebanyak 44,7 kilogram (kg) sabu, 31.082 butir pil ekstasi, 1 kg bubuk ekstasi, dan 1,3 kg ganja.

Delapan tersangka itu antara lain, SM (26) warga Bandung Jawa Barat, RR (22) warga Bandung, Jawa Barat, dan AS (24) warga Malang. Mereka adalah pengantar paket narkotika, atas perintah SY (43) warga Rungkut Surabaya yang berperan sebagai penyimpan paket narkotika. SY juga distributor peredaran di wilayah Jatim dan Kalimantan.



Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang merupakan bandar, pembeli narkotika dari SY. Mereka antara lain, FE (24) warga Sidoarjo, HW (36) warga Sidoarjo, CH (37) warga Sidoarjo dan AY (24) warga Surabaya.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya upaya pengedaran narkoba untuk pesta tahun baru,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak tiga orang diamankan di Tol Ngawi pada 21 Desember 2021. Mereka adalah SM, RR, dan AS. Saat ditangkap, mereka membawa sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat total 6,03 kg. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan sabu itu dari 4 orang lainnya.



Pada 22 Desember 2021, polisi menangkap empat orang berinisial AY, HW, CH, dan FE. Mereka ditangkap di Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan mereka, disita 3 bungkus sabu seberat 3,5 kg, 1.082 butir ekstasi, dan 1,3 kg ganja. Dari pengakuan 7 orang yang ditangkap, muncul nama SY, pemilik gudang narkotika.

SY kemudian ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan gudang, di Perumahan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Polisi menemukan 35 bungkus sabu dengan berat 35,25 kilogram, ekstasi sebanyak 30 ribu butir, dan bubuk ekstasi seberat 1,005 gram. “Jadi total ada 8 tersangka yang sudah diamankan,” ujarnya.



Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, jaringan ini merupakan sindikat peredaran narkotika yang melibatkan tiga provinsi. Barang haram yang diambil, berasal dari Sumatera jalan via darat ke Surabaya, Jatim. Selanjutnya dari Jatim di distribusikan ke Kalimantan melalui jalur laut.

“Akhir tahun ini, jaringan ini mengirim sebanyak 60 kg sabu dan 44,7 kg yang berhasil kami amankan. Jadi sebagian sudah terdistribusi dan kami akan kembangkan," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4660 seconds (0.1#10.140)