Terbebas Status Tersangka, Nurhayati Lega Terima SKP2 dari Kejaksaan
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:16 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Cirebon menyerahkan SKP2 kepada Nurhayati yang kini sudah terbebas dari status tersangka. Foto/Kejati Jabar
A
A
A
BANDUNG - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akhirnya terbebas dari status tersangka setelah kejaksaan menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Nurhayati pun bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.
Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.
"Terkait dengan perkara tersangka N Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N," ungkap Asep, Rabu (2/3/2022).
Nurhayati pun bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.
Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.
"Terkait dengan perkara tersangka N Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N," ungkap Asep, Rabu (2/3/2022).
Lihat Juga :