Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut, maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ungkap Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022) malam.
Asep melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya mengacu pada hasil eksaminasi. Akhirnya, kata Asep, Jaksa penuntut umum menyatakan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti.
"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," beber Asep.
Usai putusan tersebut, lanjut Asep, pihaknya akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan disampaikan kepada Nurhayati dalam waktu dekat.
"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," tegas Asep.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut, maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ungkap Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022) malam.
Asep melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya mengacu pada hasil eksaminasi. Akhirnya, kata Asep, Jaksa penuntut umum menyatakan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti.
"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," beber Asep.
Usai putusan tersebut, lanjut Asep, pihaknya akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan disampaikan kepada Nurhayati dalam waktu dekat.
"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," tegas Asep.