Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
Selasa, 01 Maret 2022 - 21:12 WIB
loading...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana saat memberikan keterangan terkait putusan perkara Nurhayati, Selasa (1/3/2022) malam Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut, maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ungkap Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022) malam.
Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
Asep melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya mengacu pada hasil eksaminasi. Akhirnya, kata Asep, Jaksa penuntut umum menyatakan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Cirebon Kota.
"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut, maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ungkap Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022) malam.
Baca juga: Tangis Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Pecah, Dengar Kabar Kasusnya Dihentikan
Asep melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya mengacu pada hasil eksaminasi. Akhirnya, kata Asep, Jaksa penuntut umum menyatakan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti.
Lihat Juga :