Terbebas Status Tersangka, Nurhayati Lega Terima SKP2 dari Kejaksaan

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:16 WIB
loading...
Terbebas Status Tersangka, Nurhayati Lega Terima SKP2 dari Kejaksaan
Kejari Kabupaten Cirebon menyerahkan SKP2 kepada Nurhayati yang kini sudah terbebas dari status tersangka. Foto/Kejati Jabar
A A A
BANDUNG - Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akhirnya terbebas dari status tersangka setelah kejaksaan menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

Nurhayati pun bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.

Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka

SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana menyatakan bahwa penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.

"Terkait dengan perkara tersangka N Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N," ungkap Asep, Rabu (2/3/2022).

Adapun barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, kata Asep, akan dipergunakan untuk penanganan tersangka Kuwu atau Kades Citemu, Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Sebelumnya diberitakan, kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati.



"Kajari Kabupaten Cirebon telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," jelas Asep, Selasa (1/3/2022) malam.

Dengan keputusan ini, tambah Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah terbebas dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan tersangka pada Nurhayati bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya, yakni Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Supriyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 dan Nurhayati sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Usai penyidikan yang dilakukan, Polres Cirebon kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejari Cirebon. Namun, pada 23 November 2021, Kejari Cirebon dan Polres Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi tersebut.

Hasilnya, kedua pihak menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan pun dilanjutkan. Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021 lalu, Kejari Cirebon menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)