Nurhayati Berharap SP3 Pemberhentian Status Tersangka Segera Turun

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:03 WIB
loading...
Nurhayati Berharap SP3 Pemberhentian Status Tersangka Segera Turun
Nurhayati.Foto/ist
A A A
CIREBON - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Nurhayati tersangka dugaan tindak pidana korupsi mengaku senang mendengar status tersangkanya akan diberhentikan.

"Alhamdulillah sekarang saya dapat kabar baik dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, kepolisian maupun kejaksaan (status tersangka dihentikan) saya bersyukur," ungkapnya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara

Walaupun sampai saat ini, Nurhayati mengungkapkan, ia belum menerima secara resminya, namun ia bersyukur atas hal tersebut. "Sebagai warga negara yang baik saya akan mentaati, mematuhi peraturan. Prosesnya seperti apapun saya akan jalani," ungkapnya.

Nurhayati mengungkapkan, berita bahwa kasusnya akan dihentikan ia dapat informasinya dari sanak saudara. "Saya berharap secepatnya (surat SP3) baik dari kepolisian, maupun kejaksaan saya sangat berharap surat tersebut," ujarnya.

"Mudah-mudahan dengan kejadian yang saya alami ini, tidak menjadi momok untuk semua orang khususnya perangkat desa atau lembaga lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di lembaganya," imbuh Nurhayati.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan. Ia menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Itu karena saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Tekait dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)