Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara
Senin, 28 Februari 2022 - 17:03 WIB
loading...
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk mendesak penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon untuk mendesak penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati .
Perintah pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut disampaikan Jaksa Agung untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.
Baca juga: Status Nurhayati Berubah, Mahfud MD Pastikan Kades Tetap Tersangka
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ungkap Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
Perintah pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut disampaikan Jaksa Agung untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.
Baca juga: Status Nurhayati Berubah, Mahfud MD Pastikan Kades Tetap Tersangka
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ungkap Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
Lihat Juga :