Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara

Senin, 28 Februari 2022 - 17:03 WIB
loading...
Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk mendesak penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon untuk mendesak penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati .

Perintah pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut disampaikan Jaksa Agung untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.



Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.



"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ungkap Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).

Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana APBDes Citemu sendiri memang sudah lengkap atau P21. Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahap II belum bisa dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Menurut Leonard, setelah tahap II dilaksanakan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah hukum hukum yang tepat untuk Nurhayati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)