Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara

Senin, 28 Februari 2022 - 17:03 WIB
loading...
Tentukan Nasib Nurhayati,...
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk mendesak penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon untuk mendesak penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati .

Perintah pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut disampaikan Jaksa Agung untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.



Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.



"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kabupaten Cirebon segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ungkap Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).

Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana APBDes Citemu sendiri memang sudah lengkap atau P21. Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahap II belum bisa dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Menurut Leonard, setelah tahap II dilaksanakan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah hukum hukum yang tepat untuk Nurhayati.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," bebernya.

Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.



Belakangan, melalui akun Twitternya, Menko Polhukam, Mahfud MD menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.

"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3659 seconds (0.1#10.24)