Mantan Rektor Universitas Bandung Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan BR, mantan Rektor Universitas Bandung (UB) sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. BR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah dana PIP Kuliah sehingga merugikan negara.
Penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan UR dan YS tersangka dalam kasus itu. UR dan YS merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, ketiga telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menetapkan status tersangka terhadap UR, YS, dan BR. Terhadap yang bersangkutan, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Senin (25/11/2024) malam.
Irfan Wibowo menyatakan, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022.
Modus ketiga tersangka, ujar Irfan, dalam melakukan korupsi saat kampus swasta itu masih berstatus STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB; hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Tetapi kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian," ujar Irfan.
Menurut Irfan, modus menjadikan kelas jauh untuk kelancaran mahasiswa yang diberi bantuan PIP Kuliah.
Penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan UR dan YS tersangka dalam kasus itu. UR dan YS merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, ketiga telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menetapkan status tersangka terhadap UR, YS, dan BR. Terhadap yang bersangkutan, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Senin (25/11/2024) malam.
Irfan Wibowo menyatakan, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022.
Modus ketiga tersangka, ujar Irfan, dalam melakukan korupsi saat kampus swasta itu masih berstatus STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB; hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Tetapi kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian," ujar Irfan.
Menurut Irfan, modus menjadikan kelas jauh untuk kelancaran mahasiswa yang diberi bantuan PIP Kuliah.