Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:57 WIB
loading...
Jadi Tersangka Korupsi,...
Kejari Kota Makassar menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto; Sekretaris Ratno; dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Taufiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SILPA KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023. FOTO/LEO MUHAM
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Makassar , Ahmad Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SILPA KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Selain Ahmad Susanto, dua pejabat KONI Makassar lainnya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Umum KONI Makassar, Ratno dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Taufiq. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data dan penyalahgunaan dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional KONI.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 49 saksi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp5 miliar dari total anggaran sebesar Rp65 miliar yang dicairkan. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Ahmad Susanto bersama dua bawahannya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama lebih dari lima jam di Kejari Makassar.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. "Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap para tersangka, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan manipulasi data anggaran SILPA KONI, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di Makassar justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Rekomendasi
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved