2 Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Belanja
Selasa, 19 November 2024 - 21:17 WIB
loading...
Dua mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan, Sumatera Utara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja. Foto/istimewa
A
A
A
NIAS - Dua mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan , Sumatera Utara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hironimus Tafonao mengatakan, tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021.
"Adapun identitas tersangka yaitu, KW selaku Bendahara Pengeluaran TA 2018-2019, dan BB selaku Bendahara Pengeluaran TA 2020-2021," kata Hironimus, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan
Menurut Hironimus, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 sampai 8 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk.
Sebelumnya, KW diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan TA 2018 dan 2019.
Baca juga: Mengintip Bawomataluo, Desa Tradisional Nias Asal Lompat Batu yang Mendunia
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hironimus Tafonao mengatakan, tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021.
"Adapun identitas tersangka yaitu, KW selaku Bendahara Pengeluaran TA 2018-2019, dan BB selaku Bendahara Pengeluaran TA 2020-2021," kata Hironimus, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan
Menurut Hironimus, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 sampai 8 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk.
Sebelumnya, KW diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan TA 2018 dan 2019.
Baca juga: Mengintip Bawomataluo, Desa Tradisional Nias Asal Lompat Batu yang Mendunia
Lihat Juga :