Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jaba
loading...
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat dihebohkan kabar tentang pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati yang malah dijadikan tersangka. Polda Jabar pun angkat bicara mengenai kabar yang kini viral di media sosial (medsos) itu.
Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Citemu," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.
"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," terang Ibrahim.
Dalam perjalanannya, lanjut Ibrahim, polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, Kejari Cirebon mengembalikan berkas kasus itu kepada penyidik karena dinilai belum lengkap atau P19.
Bahkan, kata Ibrahim, proses P19 itu dilakukan dua kali karena adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. "Dikarenakan perbuatannya (Nurhayati) adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU. "Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.
Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Citemu," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.
"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," terang Ibrahim.
Dalam perjalanannya, lanjut Ibrahim, polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, Kejari Cirebon mengembalikan berkas kasus itu kepada penyidik karena dinilai belum lengkap atau P19.
Bahkan, kata Ibrahim, proses P19 itu dilakukan dua kali karena adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. "Dikarenakan perbuatannya (Nurhayati) adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU. "Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.
(don)