Antisipasi Penyelewengan BPNT, Geotagging Dilakukan di Rumah Warga

Senin, 28 Februari 2022 - 01:52 WIB
loading...
Antisipasi Penyelewengan...
Para penerima bantuan pangan non tunai sudah bisa melakukan pengambilan di kantor pos. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Petugas yang menyalurkan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Kota Surabaya, melakukan geotagging atau memfoto rumah-rumah keluarga penerima manfaat (KPM). Langkah ini dilakukan untuk menekan penyelewengan, dan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.



Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menuturkan, pada penyaluran BPNT tahun ini akan diberikan secara tunai. Artinya, BPNT kali ini tidak dibagikan dalam bentuk sembako. "Kanor Pos yang akan melakukan tugas itu," kata Anna, Minggu (27/2/2022).



Ia melanjutkan, Kantor Pos juga mendapat tugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan geotagging. Apabila, terdapat KPM yang berusia lanjut, sakit atau bahkan tidak bisa mengambil di Kantor Pos, BPNT tersebut akan diantarkan langsung oleh pihak Kantor Pos. "Disitulah ada proses yang mungkin satu atau dua hari oleh Kantor Pos, untuk memberikan bantuan sosial itu ke rumah KPM masing-masing," ungkapnya.



Sedangkan untuk total BPNT yang dicairkan, masyarakat akan mendapatkan Rp600 ribu dengan catatan, bahwa BPNT yang dibayarkan per bulan adalah Rp200 ribu. "Jadi dibayarkan tiga bulan langsung, yakni bulan Januari, Februari, dan Maret. Maka total akan mendapatkan Rp600 ribu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinsos juga melakukan pendampingan di seluruh Kantor Pos saat pencairan BPNT berlangsung. Bahkan, Lurah dan Camat juga ikut serta dalam mengawal penerima BPNT atau KPM yang mendapat undangan pencairan BPNT.

"Undangan ini sesuai nama dan alamat, jadi undangan ini sudah dikirim oleh Kantor Pos, dua hari sebelum penyaluran. Artinya, kita bisa melakukan verifikasi dan bisa melakukan sinkronisasikan data Muskel (Musyawarah Kelurahan) yang ada di bulan Januari," imbuhnya.



Meski demikian, Anna tak menampik bahwa proses Muskel pada Januari 2022 lalu, terdapat data yang dianggap tidak layak atau penidaklayakan KPM yang telah dilakukan oleh RT/RW. Sebab, telah terdapat warga yang sudah meningkat taraf hidupnya dan atau terdapat warga yang telah meninggal dunia.

"Kami sudah menyampaikan kepada Camat, Lurah, dan RT/RW, dipersilahkan untuk tidak memberikan undangan kalau warga itu dianggap mampu atau sudah meninggal dunia. Nanti kami yang akan melakukan komunikasi dengan Kemensos, melalui surat Pemerintah Daerah terkait untuk penida kelayakan," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7822 seconds (0.1#10.140)