2 WNA Pembobol ATM Segera Dideportasi, Prof Slamet : Lebih Baik Ekstradisi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:05 WIB
loading...
2 WNA Pembobol ATM Segera...
Dua WN Rumania saat menjalani sidang di PN Makassar, Senin (2/3/2020). Foto: SINDOnews/Muctamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Dua terpidana pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Rumania, Gilca Amlezcu dan Stancu Razvan akan dideportasi ke negara asalnya. Keduanya memang telah dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Maret lalu. Baca : 2 WN Rumania Pelaku Skimming ATM Didakwa 7 Tahun Penjara

Pengacara kedua warga asing tersebut, Abdul Gofur mengatakan saat ini pihak imigrasi sudah memproses upaya deportasi tersebut dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diterbangkan ke negara asalnya di Rumania.

Lebih jauh kata Gofur, izin tinggal Gilca dan Stancu memang sudah tidak berlaku. Sehingga pihak imigrasi akan melakukan deportasi ke negara asal yang bersangkutan.

"Prosedur dari imigrasi setahu saya memang seperti itu, kalau sudah menjalani separuh hukuman, terpidana yang tidak berstatus WNI akan dideportasi, apalagi kalau izin tinggalnya juga sudah habis," ujarnya.

Sementara itu coba dikonfirmasi terkait alasan pemberian deportasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawa Rukka belum merespon panggilan telepon yang dilayangkan.

Besar dugaan, deportasi diberikan kepada dua terpidana tersebut meski tak ada permintaan ekstradisi dari kedutaan Rumania.

Sementara itu pengamat hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Slamet Sampurnomenuturkan jikadeportasi tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit dan rumit, beda halnya dengan ekstradisi. Kata dia deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan mengusir WNA dari wilayahnya, dan pengusiran tersebut bukan merupakan hukuman.

Menurutnya melihat banyaknya kelemahan deportasi tersebut, maka ekstradisi dianggap paling baik digunakan bagi para pelaku kejahatan, karena dapat dikembalikan untukdiadili dan dihukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya, sehingga rasa keadilan korban akan dapat dipulihkan.

Tak hanya itu Instrumen ekstradisi menurutnya dapat mengadili pelaku kejahatan oleh negara dimana pelaku kejahatan berada, atau mencari perlindungan sepanjang negara tersebut memiliki yuridiksi atas dirinya atau kejahatannya.

"Dengan demikian ekstradisi lebih memberi jaminan kepastian hukum jika dibandingkan deportasi. Terkait masalah yang dihadapi dua terpidana Rumania tersebut sangat dikhawatirkan jika deportasi dilakukan maka mereka bisa saja bebas dari hukuman yg dijatuhkan kepadanya, beda kemudian jika instrumen yang digunakan adalah ekstradisi. Terlebih itu juga baik untuk menghindari akal-akalan dari para terpidana, maka sebaiknya pemerintah melalui imigrasi menggunakan ekstradisi, atau jika deportasi dilakukan, maka seharusnya terpidana tersebut menjalankan dahulu hukumannya di Indonesia. Setelah selesai maka terpidana langsung di deportasi," pungkasnya.

Sebelumnya diketahuimajelishakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana penjara pada Gilca Amlulescu serta Stancu Razvan selama 8 bulan kurungan penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan upaya pembobolan data ATM dengan memasang beberapa alat skimmer dan terbukti melanggar pasal 46 Ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 47 ayat (1) jo pasal 30 ayat 31 ayat (1) Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.Namun, dikarenakan perbuatan melawan hukumnya belum sempurna, keduanya diringankan.

Baca Juga : JPU Siap Hadirkan Penerjemah Bahasa Rumania di Sidang Kasus Skimming ATM

Jaksa Penuntut Umum perkara yang berkaitan dengan transaksi elektronik tersebut, Ridwan Syahputra mengatakan kedua terdakwa memang berpaspor Rumania. Keduanya datang ke Makassar dengan visa kunjungan (wisatawan).

Meski begitu kedua terdakwa melakukan upaya pembobolan, sebab memilki alat skimmer dan kamera kecil yang sepertinya sengaja dibawa untuk membobol ATM di Makassar, hanya saja sesuai fakta sidang, alat alat tersebut tidak berfungsi sehingga perbuatan terdakwa tidak terjadi sebagaimana yang direncanakan kedua terdakwa.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
10 Pegawai Rumah Sakit...
10 Pegawai Rumah Sakit di Bali Jadi Korban Skimming
Bebas dari Penjara di...
Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 4 Tersangka Skimming, 2 Pelaku WNI
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Usut Kasus Skimming Online Kamboja
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved