Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar

Rabu, 14 September 2022 - 19:51 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan...
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo membacakan putusan atas gugatan terhadap 6 media di Makassar didampingi anggota majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN Makassar, Rabu siang (14/9/2022). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu siang (14/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.



Majelis Hakim menyatakan, bahwa tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat, perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.



Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. “Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media tersebut adalah karya juranlistik," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Ergin Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.

"Bahwa Eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Perbedaan Pendapat Pejabat...
Perbedaan Pendapat Pejabat Belanda di Tengah Upaya Penaklukan Kerajaan Bone
Perlawanan Heroik Rakyat...
Perlawanan Heroik Rakyat Sappe Tanete Sulawesi Selatan Tewaskan Perwira Belanda
Bongkar Tembok Gang...
Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Kantor Dinas Pendidikan...
Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Kebakaran, Semua Gedung Hangus
Sekum MUI Sulsel: Terorisme...
Sekum MUI Sulsel: Terorisme dan Perbedaan SARA Makin Menurun
Aksi Terang Lestarikan...
Aksi Terang Lestarikan Ekosistem Perairan Sulawesi Utara
Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati...
Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Ditetapkan Pemenang Pilkada Sulsel 2024
Rekomendasi
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved