Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar

Rabu, 14 September 2022 - 19:51 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan...
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo membacakan putusan atas gugatan terhadap 6 media di Makassar didampingi anggota majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN Makassar, Rabu siang (14/9/2022). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu siang (14/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.



Majelis Hakim menyatakan, bahwa tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat, perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.



Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. “Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media tersebut adalah karya juranlistik," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Ergin Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.

"Bahwa Eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asyik Main di Sungai...
Asyik Main di Sungai Bareng Teman-teman, Bocah 5 Tahun di Gowa Hilang Tenggelam
BRI RO Surabaya Tingkatkan...
BRI RO Surabaya Tingkatkan Kerja Sama dengan Awak Media
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Perbedaan Pendapat Pejabat...
Perbedaan Pendapat Pejabat Belanda di Tengah Upaya Penaklukan Kerajaan Bone
Perlawanan Heroik Rakyat...
Perlawanan Heroik Rakyat Sappe Tanete Sulawesi Selatan Tewaskan Perwira Belanda
Bongkar Tembok Gang...
Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Kantor Dinas Pendidikan...
Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Kebakaran, Semua Gedung Hangus
Rekomendasi
Penjualan Nikel NICL...
Penjualan Nikel NICL Meroket, Nilainya Tembus Setengah Triliun Rupiah
Shandy Aulia Terpilih...
Shandy Aulia Terpilih Jadi Perempuan Inspiratif Indonesia's Beautiful Women 2025
AFC Ubah Format Babak...
AFC Ubah Format Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026? Timnas Indonesia Bakal Diuntungkan
Berita Terkini
Cegah Kekerasan Remaja,...
Cegah Kekerasan Remaja, Seminar Siswa dan Lokakarya Guru Digelar di Dompu NTB
10 menit yang lalu
Bentrokan di Kemang...
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senjata Api, Belasan Orang Diperiksa Polisi
42 menit yang lalu
Serahkan Bantuan Alat...
Serahkan Bantuan Alat Timbang, Anggota DPRD dari Perindo Marthen Adji Tingkatkan Layanan Posyandu di Sikka NTT
57 menit yang lalu
Dugaan Pencemaran Nama...
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
2 jam yang lalu
Festival Solo Menari...
Festival Solo Menari 2025, Tumbuhkan Inovasi Seni Budaya dan Ekraf
3 jam yang lalu
2 Jenderal Polisi Pimpin...
2 Jenderal Polisi Pimpin Polda Jatim, Salah Satunya Pernah Dua Kali Jabat Kapolda
3 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved