Bebas dari Penjara, Warga Bulgaria Mantan Napi Kasus Skiming Dideportasi dari Bali
Selasa, 27 September 2022 - 20:54 WIB
loading...
Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Bulgaria, Ilias Danimil Saif alias Rehman, mantan narapidana kasus skiming. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Bulgaria, Ilias Danimil Saif alias Rehman (21). Dia merupakan mantan narapidana kasus skiming atau pencurian data nasabah bank pengguna ATM dengan memakai alat scammer.
"Dia baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 9 bulan di Lapas Karangasem," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Viral! Bule Foto Telanjang di Pohon Keramat di Bali, Netizen Tuntut Deportasi hingga Dikenai Sanksi Adat
Ilias Danimil Saif dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK399 dengan tujuan Sofia, Bulgaria. Pria bule itu selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujar Anggiat.
"Dia baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 9 bulan di Lapas Karangasem," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Viral! Bule Foto Telanjang di Pohon Keramat di Bali, Netizen Tuntut Deportasi hingga Dikenai Sanksi Adat
Ilias Danimil Saif dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK399 dengan tujuan Sofia, Bulgaria. Pria bule itu selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujar Anggiat.
Lihat Juga :