PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:09 WIB
loading...
PT PP Beroperasi Seperti...
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober 2023.

"Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya yang diterima, Selasa (10/10/2023).

"Maka pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.



"Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutur Purwanto.

Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP.

"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga Kamal selaku Kuasa Hukum PT PP yang mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.

Sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Turnamen Domino Terbesar...
Turnamen Domino Terbesar Sukses Digelar di Makassar, Diikuti Ribuan Peserta
Kecanduan Video Porno,...
Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
PORDI dan Higgs Games...
PORDI dan Higgs Games Menggelar Turnamen Terbuka di Makassar
Kisah Sultan Hasanuddin...
Kisah Sultan Hasanuddin Menolak Kantor Dagang Belanda yang Ingin Kuasai Perdagangan di Makassar
Miris, Kakak Beradik...
Miris, Kakak Beradik di Makassar Dirantai dan Disiksa Orang Tua
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Tangis Haru Sambut Jenazah...
Tangis Haru Sambut Jenazah Aulia Belinda, Korban Kebakaran Glodok Plaza
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Kebakaran Kantor Dinas...
Kebakaran Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Sempat Terdengar Ledakan
Rekomendasi
AMSI: Kolaborasi Jadi...
AMSI: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media Digital
Sahabat Sejati Entong...
Sahabat Sejati Entong dan Memed, Saksikan Petualangan Animasi Entong di MNCTV
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
Berita Terkini
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
2 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
3 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
4 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
5 jam yang lalu
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
6 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved