Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi

Selasa, 22 November 2022 - 23:30 WIB
loading...
Bebas dari Penjara di Bali, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Langsung Dideportasi
Lachowski David Przemyslaw (22), warga negara Polandia narapidana kasus skiming yang baru bebas dari penjara dideportasi. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi Lachowski David Przemyslaw (22), warga negara Polandia. Dia merupakan narapidana kasus skiming yang baru bebas dari penjara.

"Dideportasi setelah bebas dari penjara dengan menjalani masa pidana selama 3 tahun 3 bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (22/11/2022).



David dideportasi dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 947 dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Dia lalu melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.



David ditangkap bersama teman satu negaranya, Gawel Amadeusz Wojcik (38), September 2021. Keduanya melakukan kejahatan skiming di mesin ATM di kawasan wisata Candidasa, Karangasem.

Polisi menyita barang bukti terdiri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.



Wojcik telah dideportasi lebih dulu, tepatnya 21 Juni 2022 lalu. Ini karena dia divonis tiga tahun, lebih ringan tiga bulan dari David.

Anggiat menambahkan, David dan Wojcik dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia. "Jangka waktu enam bulan," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5814 seconds (0.1#10.140)