Polisi Mulai Sidik Kasus Satwa Ilegal di Rumah Bupati Langkat

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:43 WIB
loading...
Polisi Mulai Sidik Kasus Satwa Ilegal di Rumah Bupati Langkat
Polisi mulai melakukan penyidikan temuan satwa langks dilindungi di rumah dinas bupati Langkat.Foto/dok
A A A
LANGKAT - Polisi memulai penyidikan temuan sejumlah satwa langka dilindungi yang diduga dipelihara secara ilegal di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Keberadaan satwa langka itu pertama kali diketahui khalayak ramai setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sang bupati beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam penyidikan kasus itu pihaknya berkordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Baca juga: LPSK Sambut Baik Bareskrim Polri Turun Tangan Kasus Langkat

"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," terang Hadi, Rabu (16/2/2022).

Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula Religiosa).

Baca juga: Rumah Warga Medan Dibakar Sekelompok Orang yang Pesta Narkoba

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal pada akhir Januari lalu.

Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkasnya.

Untuk diketahui, selain kasus kepemilikan satwa ilegal, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kini juga tengah terjerat pidana korupsi dan dugaan kekerasan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

Kasusnya yang melibatkan Bupati Terbit Rencana kini ditangani sejumlah pihak, mulai dari Polisi, KPK hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0083 seconds (0.1#10.140)