LPSK Sambut Baik Bareskrim Polri Turun Tangan Kasus Langkat
Minggu, 06 Februari 2022 - 16:27 WIB
loading...
LPSK menyambut baik rencana Bareskrim Polri turun tangan tanganu kasus Langkat.Foto/dok
A
A
A
LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non laktif, Terbit Rencana Peranginangin.
LPSK menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju dan mereka optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Kabreskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang” ujar Hasto dalam keterangan persnya, Minggu (6/2/2022).
LPSK menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju dan mereka optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Kabreskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang” ujar Hasto dalam keterangan persnya, Minggu (6/2/2022).
Lihat Juga :