Terima Gratifikasi Proyek Rp2,6 M, 10 Anggota DPRD Muaraenim Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:26 WIB
loading...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 Miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang.
JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim, seperti terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara tersebut senilai Rp460 juta.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili
"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta," ujar Rikhi, Sabtu (22/1/2022).
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang.
JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim, seperti terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara tersebut senilai Rp460 juta.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili
"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta," ujar Rikhi, Sabtu (22/1/2022).
Lihat Juga :