Terima Gratifikasi Proyek Rp2,6 M, 10 Anggota DPRD Muaraenim Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:26 WIB
loading...
Terima Gratifikasi Proyek...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 Miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang.

JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim, seperti terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara tersebut senilai Rp460 juta.

Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili

"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta," ujar Rikhi, Sabtu (22/1/2022).

Selanjutnya, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran.

Kemudian Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur, Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di Desa Pinang Jaya.

Baca: Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Warga Panik Dengar 2 Kali Suara Ledakan

"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," ungkap Rikhi.

Dijelaskan Rikhi, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Tangki Bahan Bakar Bocor, Bus Jurusan Medan-Palembang Terbakar di Tanjakan Sinaga

Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang. Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi.

Rikhi juga menjelaskan, bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.

"Telah kita dakwa sepuluh anggota DPRD Muaraenim itu yang melanggar pasal tentang gratifikasi, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Rekomendasi
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved