Terima Gratifikasi Proyek Rp2,6 M, 10 Anggota DPRD Muaraenim Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:26 WIB
loading...
Terima Gratifikasi Proyek...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 Miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang.

JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim, seperti terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara tersebut senilai Rp460 juta.



"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta," ujar Rikhi, Sabtu (22/1/2022).

Selanjutnya, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran.

Kemudian Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur, Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di Desa Pinang Jaya.



"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," ungkap Rikhi.

Dijelaskan Rikhi, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.



Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang. Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi.

Rikhi juga menjelaskan, bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.

"Telah kita dakwa sepuluh anggota DPRD Muaraenim itu yang melanggar pasal tentang gratifikasi, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3480 seconds (0.1#10.140)