Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:18 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku SA mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman.

"Setelah pelaku menerima paket kiriman sabu, personil Satresnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasil introgasi penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyebutkan barang itu milik IS anggota Polres Luwu yang infonya tugas di Polsek Belopa.Polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap IS di rumah seseorang, yang tengah menunggu paket kiriman tersebut diatas," paparnya.

Dari keterangan IS kepada polisi menyebutkan nama Lelaki Appang yang saat ini berada di Lapas, sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kepada Kabid Humas Polda, saat disinggung apakah ini narkoba jaringan lapas, dirinya belum bisa memastikan. "Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penelusuran, Pasal 114 (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.



"Terhadap penangkapan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, telah dilakukan beberapa langkah, diantaranya memerintahkan Kasat Narkoba untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani.Memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka, dan menarik serta mengamankan senpi yang bersangkutan," tandasnya.
(sms)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)