Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
Polisi dipecat karena terlibat jaringan narkoba. Foto: Nurdin/MNC Portal
A
A
A
AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali memecat empat anggota Polri secara tidak terhormat. Dua diantaranya terlibat kasus narkoba dan obat-obat terlarang (narkotika).
Dengan demikian, sepanjang tahun 2021 sudah 33 orang anggota Polri dari Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat oleh Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, puluhan polisi itu dipecat karena melanggar tindak pidana kejahatan narkoba dan disersi.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba
"Mereka diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339/11/2021," katanya, Selasa (7/12/2021).
Salah satu personel Polres Maluku Tengah yang dipecat, yakni Briptu Muhammad Abas Titahelu, tidak hadir dalam upacara pemecatan yang digelar di Polres Maluku Tengah.
Baca: TNI Vs Polisi di Ambon, Ini Profil Pratu Billy Kakasina Tentara yang Adu Jotos dengan 2 Polantas
Dengan demikian, sepanjang tahun 2021 sudah 33 orang anggota Polri dari Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat oleh Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, puluhan polisi itu dipecat karena melanggar tindak pidana kejahatan narkoba dan disersi.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba
"Mereka diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339/11/2021," katanya, Selasa (7/12/2021).
Salah satu personel Polres Maluku Tengah yang dipecat, yakni Briptu Muhammad Abas Titahelu, tidak hadir dalam upacara pemecatan yang digelar di Polres Maluku Tengah.
Baca: TNI Vs Polisi di Ambon, Ini Profil Pratu Billy Kakasina Tentara yang Adu Jotos dengan 2 Polantas
Lihat Juga :