Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
Terlibat Jaringan Narkoba, 4 Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
Polisi dipecat karena terlibat jaringan narkoba. Foto: Nurdin/MNC Portal
A A A
AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali memecat empat anggota Polri secara tidak terhormat. Dua diantaranya terlibat kasus narkoba dan obat-obat terlarang (narkotika).

Dengan demikian, sepanjang tahun 2021 sudah 33 orang anggota Polri dari Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat oleh Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, puluhan polisi itu dipecat karena melanggar tindak pidana kejahatan narkoba dan disersi.



"Mereka diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339/11/2021," katanya, Selasa (7/12/2021).

Salah satu personel Polres Maluku Tengah yang dipecat, yakni Briptu Muhammad Abas Titahelu, tidak hadir dalam upacara pemecatan yang digelar di Polres Maluku Tengah.



Kapolres Maluku Tengah yang memimpin upacara pemecatan tersebut langsung memberi tanda silang ke foto yang dibawa anggota polisi lain dalam upacara tersebut.

"Polda Maluku mengambil langkah pemecatan ini sebagai tindakan tegas yang diberikan kepada anggota Polri yang dianggap melanggar aturan dan tindak pidana," jelasnya.



Tindakan pemecatan ini juga untuk menghilangkan dugaan negatif di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2021, sudah sekitar 33 anggota Polri di tubuh Polda Maluku yang diberhentikan secara tidak terhormat.

Anggota polda yang dipecat masing-masing Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhammad Abas Titahelu, Bripka Irzal Atamimi, dan Aipda Siprianus Angwarmase.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)