Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Bripka IS Oknum Polisi Pemasok Narkoba Jaringan Lapas di Luwu Raya Ditangkap
Bripka IS anggota Polres Luwu dan lelaki berinisial SA ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu karena diduga penyalur narkoba jaringan lapas di Luwu Raya, Sulawesi Selatan. Foto salah satu tersangka yang ditangkap/Ist
A A A
BELOPA - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Luwu, mengamankan dua orang yang diduga penyalur narkoba jaringan lapas di Luwu Raya. Kedua terduga yakni, Bripka IS (37) oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Luwu dan lelaki berinisial SA (46).

Bersama kedua tersangka, Polisi mengamankan paket besar narkoba jenis sabu sebagai berikut. Dari tangan SA warga Kecamatan Wara Kota Palopo, ditemukan barang bukti berapa, 2 bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram.



Bukan hanya sabu, Polisi juga menemukan 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), beberapa lembar kertas aluminium foil yang digunakan sebagai pembungkus barang haram tersebut. Sementara itu, dari tangan IS anggota Polres Luwu, ditemukan 1 unit HP android merek OPPO warna putih.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan kejadian diatas. Dalam laporan polisi nomor LP/ A / 13 / I / 2022 / SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, diterangkan kronologi penangkapan kedua pria yang sudah menjadi tersangka ini.

"Penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan kasus sebelumnya. Lelaki inisial AM yang telah diamankan sebelumnya menyampaikan informasi adanya rencana pengiriman paket narkoba dari luar kota tujuan Kota Belopa dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.

Sehingga, kata dia, personil Satresnarkoba Polres Luwu melakukan Control Dilevery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

"Kemudian personel Satuan Narkoba segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Kota Belopa," kata Kombes Komang Suartana.

Dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah Narkotika jenis Sabu, dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa ditemukan 1 (satu) dus paket kiriman barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon telah tiba.

"Maka karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor HP atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa," ungkap Humas Polda Sulsel ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)