Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi

Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:25 WIB
loading...
A A A
Dia bukan korban satu-satunya, sebab ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku. Yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, yang semuanya merupakan warga Jakarta. Satu korban lainnya Dedi warga Lembang ditipu Rp4,5 juta.

Modus pelaku adalah mengiming-imingi bisnis dan pekerjaan yang menggiurkan, serta hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga para korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah uang diterima pelaku, kemudian pelaku kabur dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melapor ke petugas dan berhasil ditangkap di kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)